Kaltim Memilih

Kubu Paslon Penggugat Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode, Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kukar

Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

|
Editor: Sumarsono
Dokumen TribunKaltara
Ilustrasi Kubu Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.(Dokumen TribunKaltara). 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Kubu Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) kemarin  mendengarkan petitum gugatan dari paslon Awang Yacoub-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan dan Dendi-Alif.  

Sidangkan digelar dalam waktu yang bersamaan di Panel I yang dipimpin Hakim Konstirusi Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Dalam sidang itu, hadir selaku kuasa hukum AYL-AZA adalah Moh. Maulana dan kuasa hukum Dendi-Alif yakni Yafet Yosafet W.S

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, Kuasa hukum dari kedua Paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang dinilai sudah masuk dua periode.

Baca juga: Profil Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara yang Gemar Motor Trail dan Blusukan ke Pelosok Desa

Kuasa Hukum AYL-AZA, Moh. Maulana, menyebutkan secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Plt Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.

Kemudian Edi Damansyah kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Bupati Kartanegara Edi Damansyah bersama komunitas motor trail blusukan ke desa-desa wilayah Kutai Kartanegara. (DOK Pribadi)
Bupati Kartanegara Edi Damansyah bersama komunitas motor trail blusukan ke desa-desa wilayah Kutai Kartanegara. (DOK Pribadi) (HO)

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian Pilkada Kukar berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan KPU Kukar melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan.

Pilkada Kukar ulang hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.

Baca juga: Daftar 61 Nama Bakal Calon Kepala Daerah dari PDIP, Ada Nama Najirah dan Edi Damansyah dari Kaltim

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi-Alif, Yafet Yosafet W.S, menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon.

Paslon nomor urut 01 Edi Damasyah-Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Plt dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved