Kaltim Memilih
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari?
Majelis MK memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.
Menurut jadwal sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi diagendakan berlangsung pada 7-17 Februari 2025
Hakim MK Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.
"Untuk jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli.
Pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan.
Baca juga: Daftar Lengkap 6 Kepala Daerah di Kaltara Siap Dilantik 20 Februari, Putusan MK Tiga Gugatan Ditolak
Dengan batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang.
Saldi Isra menuturkan, bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).
Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.
"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana perkara sengketa lanjutan.
Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah disampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo
Pilkada serentak 2024
Pilkada Berau
Pilkada Kukar
Mahkamah Konstitusi (MK)
PHPU
Saldi Isra
Kaltim
pelantikan Kepala Daerah
kepala daerah
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.