Kaltim Memilih

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman tak terbukti.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
GUGATAN DITOLAK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman ( politik uang ) tak terbukti. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman ( politik uang ) tak terbukti.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini pasangan nomor urut 02, Rudy Mas’ud – Seno Aji ( Rudy-Seno) akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.

Proses Pilkada Kaltim 2024 menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal ( putusan sela ) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada yang diajukan Isran-Hadi ditolak alias tidak dilanjutkan.

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan.

Menanggapi hasil putusan ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi menyatakan syukur. 

Baca juga: Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.

Ia pun berharap, Rudy-Seno segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025–2030 terpilih oleh KPU Kaltim.

“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan bersurat ke DPRD untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

JAWABAN TERMOHON - Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025).
JAWABAN TERMOHON - Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025). (IST/tangkap layar)

Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran-Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya. 

“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy-Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. 

Kemudian penyelenggara Pilkada Kaltim yang telah bekerja keras. Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya.

Saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy-Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” pungkas Sudarno. 

Baca juga: Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti Siraman Rudy-Seno

Putusan MK 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran-Hadi tidak berlanjut ke tahap pembuktian. 

Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved