Kaltim Memilih
Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan
Update sidang gugatan atau Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Rudy-Seno sebut tudingan kubu Isran-Hadi berlebihan.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update sidang gugatan atau Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Rudy-Seno sebut tudingan kubu Isran-Hadi berlebihan dan tak berdasar.
Pihak terkait dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Pilkada Kaltim mengagendakan tanggapan dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2, Rudy-Seno.
Pada sidang kedua PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), pihak Rudy Masud–Seno Aji menjawab segala tudingan kubu Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya, Agus Amri.
Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri merespon dalil-dalil yang dimohonkan pihak Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya, Refly Harun pada sidang pemeriksaan/pendahuluan, 9 Januari 2025 lalu.
Secara tegas Agus Amri menyampaikan beberapa poin tanggapan terhadap apa yang disampaikan pemohon, yakni Paslon nomor urut 1, Isran Noor – Hadi Mulyadi.
Secara garis besar ada 4 poin yang dalam permohonan PHP Pilkada Kaltim oleh paslon nomor urut 1, Isran-Hadi.
Baca juga: Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi
Yakni, terkait tuduhan kartel politik, money politic, pelibatan aparatur dan struktur pemerintahan dalam pemenangan terakhir penyelenggaraan Pilkada yang tidak netral serta tidak profesional.
“Kami akan merespon satu persatu, namun sebelumnya kami akan merespon eksepsi sebagai pihak terkait.
Eksepsinya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang, dikarenakan dari seluruh pokok permohonan merupakan pelanggaran administratif, pidana dan kode etik sesungguhnya.

Termasuk legal standing dari pemohon, dan kami juga ingin berterima kasih karena juga diakui bahwa ini juga jauh melampaui ambang batas yang disyaratkan dalam pasal 158 UU Pilkada tahun 2016,” jelas Agus Amri.
Tanggapan pertama, Agus Amri menjawab tudingan terkait kartel politik atau borong partai yang dianggapnya sangat berlebihan.
Pada Pilkada Kaltim 2024 setiap Paslon, termasuk Rudy-Seno memiliki kesempatan sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol).
“Parpol bukan seperti barang yang mulia, dimana kita datang ke pasar membawa duit lalu membawa barang yang kita mau.
Dalam kenyataannya, parpol punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan, punya standar tersendiri.
Baca juga: Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti Siraman Rudy-Seno
Kita buktikan baik Paslon nomor urut 1 (pemohon) dan 2 sama–sama melakukan pengajuan rekomendasi ke semua parpol,” jelasnya.
PHP
Pilkada Kaltim
Rudy-Seno
Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi
Pilkada
gugatan
kuasa hukum
Agus Amri
Paslon
sidang
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.