Kaltim Memilih

Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

Update sidang gugatan atau Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Rudy-Seno sebut tudingan kubu Isran-Hadi berlebihan.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy-Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya.

Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan Isran-Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Serta agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 9 Desember 2024.

Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Sebagai tambahan informasi, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Pilkada Kaltim kembali digelar pada Selasa (21/1/2025).

Pasangan calon ( Paslon) nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2, Rudy-Seno.

Sidang PHP Pilkada Kaltim berlangsung Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved