Kaltim Memilih

Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

Update sidang gugatan atau Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Rudy-Seno sebut tudingan kubu Isran-Hadi berlebihan.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Soal money politic, Agus Amri menanggapi secara spesifik terlebih buku yang dirangkum dan dijilid menjadi sebuah buku tebal yang diberi judul "Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara" tidak terbukti.

Ia menyebut bahwa buku tersebut sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Data dari ribuan orang dalam daftar setelah diverifikasi, serta dinyatakan tidak valid.

Sehingga Bawaslu Kaltim menghentikan proses laporan tersebut dikarenakan tidak terbukti.

“Buku semacam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut kami pastikan karang–karangan, disampul ulang.

Data–datanya sudah diverifikasi serta disampaikan ke Bawaslu yang dinyatakan tidak valid, kemudian laporan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

“Orang yang membuat buku tersebut juga sedang kita laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang dijadikan bukti pada sidang ini,” kata Agus Amri.

Kemudian, Yayasan Harum (H Rudy Masud) Center yang dituduh terlibat dalam dugaan money politic juga tidak berdasar karena lembaga bergerak di bidang sosial.

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Harum banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat Kaltim jauh sebelum Pilkada.

“Tidak bisa dikaitkan yang mulia, jauh sebelum Pilkada. Harum Center memang setiap hari aktivitasnya kegiatan sosial, jauh sebelum Pilkada, apalagi dikaitkan dengan dukungan Pilgub,” sebutnya.

Agus Amri juga merespon terkait keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan yang dinilai pihak Isran-Hadi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ia menegaskan tidak masuk akal dimana sebagai penantang dalam Pilkada Kaltim justru tidak mungkin punya wewenang apalagi menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

Berbeda halnya jika Paslon tersebut merupakan incumbent.

“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang, bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat, berbeda jika incumbent.

Ajaibnya kami yang tidak pernah menjabat kepala desa, Bupati, Wali Kota atau Gubernur dituduh menggerakkan aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved