Kaltim Memilih
Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang
Update gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun sebut ada kartel dan politik uang.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun sebut ada kartel dan politik uang ( money politic ).
Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHP ) Pilkada Kaltim digelar pada Kamis (9/1/2025) pagi ini.
Sedianya sidang Panel 3 ada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendengar permohonan gugatan dari Paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi ( Isran-Hadi ).
Namun, karena sakit, sidang dipimpin oleh Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan satu hakim pengganti, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Perlu saya sampaikan mohon maaf, sebenarnya panel 3 hakimnya itu terdiri dari saya kemudian yang mulia Enny Nurbaningsih dan yang mulia Anwar Usman.
Namun, karena beliau jatuh mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit sehingga kita mendatangkan Hakim dari panel lain,” ungkap Arief Hidayat terpantau dari Youtube MK.
Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK
Penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni KPU, Bawaslu maupun paslon 1 akan diberitahukan kembali setelah ada kabar kesembuhan dari Hakim Anwar Usman.
Arif Hidayat menegaskan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti tambahan akan disahkan pada kesempatan lain.
“Waktunya akan diberitahukan oleh kepaniteraan dalam waktu yang cukup sehingga saudara-saudara bisa menyiapkan jawabannya ya,” ujarnya.

Jalannya persidangan sendiri berlangsung lancar.
Dalam kesempatan gugatan Isran-Hadi dibacakan terakhir setelah sidang permohonan gugatan Pilkada Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Dalam pokok permohonan kuasa kukum, Isran-Hadi, Refly Harun menyampaikan ada 4 hal yang dipersoalkan.
Di hadapan hakim Majelis Konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan KPU Kaltim Nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
“Kami mengajukan permohonan gugatan pada 11 Desember 2024, kemudian perbaikannya pada 13 Desember.
Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegasnya.
Refly Harun
gugatan
Pilkada Kaltim
Mahkamah Konstitusi
kuasa hukum
Isran-Hadi
politik uang
money politic
Rudy-Seno
PHP
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.