Kaltim Memilih
Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK
Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima MK.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Rudy-Seno mengaku siap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Paslon calon nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi ( Isran-Hadi ).
Tim pemenangan paslon nomor urut 2 Rudy-Seno, Sudarno menyatakan kesiapan menghadapi persidangan gugatan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.
Sudarno mengatakan, pihak Rudy-Seno telah menyiapkan tim kuasa hukum dan seluruh dokumen pendukung.
"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa Tim Pemenangan Rudy-Seno konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada Kaltim.
Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.
Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam
"Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya singkat.
Sementara tim hukum Paslon, Isran-Hadi yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ( PHP Kada ) sampai pada sidang pokok perkara.

Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka pada, Jumat (3/1/2025).
Permohonan pihak Isran-Hadi juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera ada sidang dismissal. KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy-Seno Aji,” kata Ketua Tim Hukum Isran-Hadi, Jaidun, Jumat (3/1).
Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak ( sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.
Rudy-Seno
gugatan
Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi
perselisihan hasil
Pilkada Kaltim
PHP
KPU
Bawaslu
Refly Harun
Pemilu
Paslon
Kaltim
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.