Kaltim Memilih

Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima MK.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Rudy-Seno mengaku siap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Paslon calon nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi ( Isran-Hadi ).

Tim pemenangan paslon nomor urut 2 Rudy-Seno, Sudarno menyatakan kesiapan menghadapi persidangan gugatan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi

Sudarno mengatakan, pihak Rudy-Seno telah menyiapkan tim kuasa hukum dan seluruh dokumen pendukung.

"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Ia menekankan bahwa Tim Pemenangan Rudy-Seno konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada Kaltim.

Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam

"Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya singkat.

Sementara tim hukum Paslon, Isran-Hadi yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ( PHP Kada ) sampai pada sidang pokok perkara.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. (Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews)

Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka pada, Jumat (3/1/2025). 

Permohonan pihak Isran-Hadi juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Segera ada sidang dismissal. KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy-Seno Aji,” kata Ketua Tim Hukum Isran-Hadi, Jaidun, Jumat (3/1).

Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.

Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.

“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak ( sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved