Kaltim Memilih

Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima MK.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotensi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada Kaltim ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada Kaltim

Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan ke MK.

Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1, Rudy-Seno sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada Kaltim 2024 ada kejanggalan.

“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal. 

Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.

“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,” imbuhnya.

Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan Pemilu.

Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.

“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi ada 10 advokat yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim 2024.

Selain Refly Harun ada 9 nama lagi yang masuk dalam jajaran kuasa hukum yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon Isran-Hadi.

Kesepuluh tim kuasa hukum itu dipimpin oleh Dr. Jaidun sebagai Ketua. 

Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK

KPU Siap Hadapi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved