Kaltim Memilih
Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK
Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima MK.
Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada Kaltim ( PHP Kada) di Mahkamah Kontitusi.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada Kaltim akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.
Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Kaltim.
Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan Paslon yang berkontestasi di Pilkada Kaltim 2024 November kapan akan bersidang di MK.
Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, paslon nomor urut 1, Isran-Hadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.
Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.
KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember 2024 lalu.
Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang telah ditetapkan.
Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persiapan serta strategi secara adminis-tratif dan substantif menjelang PHP Kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kaltim juga telah siap sebagai pemberi keterangan terkait gugatan perselisihan Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Kaltim, masih terdapat potensi gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada).
Ditegaskan Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, jika terdapat PHP Kada di MK, pihaknya menjadi bagian dalam memberikan keterangan.
Rudy-Seno
gugatan
Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi
perselisihan hasil
Pilkada Kaltim
PHP
KPU
Bawaslu
Refly Harun
Pemilu
Paslon
Kaltim
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.