Mata Lokal Memilih

Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada Tribun, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Sesuai jadwal KPU mengacu Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara untuk Bupati dan Wali Kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Penyebab jadwal pelantikan kepala daerah mundur kata Rifgi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHP ) Pilkada pada 13 Maret 2025.

Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

"Betul (kemungkinan mundur ), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh sidang PHP Pilkada pada 13 Maret 2025.

Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi saat dikonfirmasi Tribun.

Dikemukakan, karena Pilkada ini berlangsung serentak, makan kepala daerah hasil Pilkada yang tidak ada gugatan pun pelantikannya akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. (Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews)

"Artinya pelantikan kepala daerah harus serentak, baik yang ada sengketa maupun tidak sengketa di MK.

Karena ini prinsip dasar Pilkada serentak, makanya pelantikan kepala daerah mundur setelah sidang PHP Pilkada di MK selesai, yakni pada 13 Maret 2025," tandasnya.

Sidang Gugatan Isran–Hadi Tunggu MK

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim menunggu kelanjutan gugatan dari pasangan calon Isran-Hadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 .

Selain itu juga diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHP Pilkada Kaltim.

Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved