Mata Lokal Memilih
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. TribunKaltara.com)
Terakhir yakni, Pilbup Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
Masing–masing KPU di daerah menjadi termohon pada sidang sengketa PHP Kada, untuk KPU Kaltim fokus pada Pilgub Kaltim 2024.
Jika diterima permohonan gugatan paslon Isran–Hadi, maka KPU Kaltim menjadi termohon di MK dalam perkara PHP Kada tersebut. (*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Tags
pelantikan
kepala daerah
mundur
gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Pilkada
Mahkamah Konstitusi
KPU
Isran-Hadi
PHP
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.