Mata Lokal Memilih
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada Tribun, Kamis (2/1/2025) kemarin.
Sesuai jadwal KPU mengacu Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Sementara untuk Bupati dan Wali Kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Penyebab jadwal pelantikan kepala daerah mundur kata Rifgi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHP ) Pilkada pada 13 Maret 2025.
Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
"Betul (kemungkinan mundur ), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh sidang PHP Pilkada pada 13 Maret 2025.
Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi saat dikonfirmasi Tribun.
Dikemukakan, karena Pilkada ini berlangsung serentak, makan kepala daerah hasil Pilkada yang tidak ada gugatan pun pelantikannya akan diundur setelah 13 Maret 2025.

"Artinya pelantikan kepala daerah harus serentak, baik yang ada sengketa maupun tidak sengketa di MK.
Karena ini prinsip dasar Pilkada serentak, makanya pelantikan kepala daerah mundur setelah sidang PHP Pilkada di MK selesai, yakni pada 13 Maret 2025," tandasnya.
Sidang Gugatan Isran–Hadi Tunggu MK
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim menunggu kelanjutan gugatan dari pasangan calon Isran-Hadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 .
Selain itu juga diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHP Pilkada Kaltim.
Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam
"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari 2025," ujarnya, Kamis (2/12/2025).
"Sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK, disitu akan diperiksa terkait pengajuan pemohon," sambungnya.
Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Jika diterima sidang. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan. Perkembangannya juga bisa dilihat melalui website MK," sebut Ramaon.
Terkait persiapan, KPU Kaltim siap menghadapi sengketa PHP Kada.
Tentunya perlu diingat, bahwa keputusan akhir ada di MK yang akan menyidangkan sengketa hasil Pilkada.
Perselisihan hasil Pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara
Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).
Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.
Sebagai informasi, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada serentak di Kaltim masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Perselisihan Hasil ( PHP ) Pilkada Kaltim sendiri terdapat 5 gugatan yang diajukan yakni hasil Pilkada Gubernur oleh paslon nomor urut 1, Isran-Hadi.
Disusul Pilbup (Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Baca juga: KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK
Kemudian Pilbup Kutai Kartanegara diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Terakhir yakni, Pilbup Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
Masing–masing KPU di daerah menjadi termohon pada sidang sengketa PHP Kada, untuk KPU Kaltim fokus pada Pilgub Kaltim 2024.
Jika diterima permohonan gugatan paslon Isran–Hadi, maka KPU Kaltim menjadi termohon di MK dalam perkara PHP Kada tersebut. (*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
pelantikan
kepala daerah
mundur
gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Pilkada
Mahkamah Konstitusi
KPU
Isran-Hadi
PHP
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.