Tarakan Memilih

KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK

Digugat lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024, KPU Tarakan telah mengetahuinya dan masih tunggu rilis resmi dari MK.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Berdasarkan data Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tarakan digugat salah satu lembaga pemantau pemilu terakreditasi atas Pilkada Tarakan 2024. 

Terkait gugatan ini dibenarkan Asriadi, Komisioner KPU Tarakan yang diwawancarai awak media siang tadi, Rabu (11/12/2024) melalui  telepon seluler karena saat ini ia tengah dinas luar.

"Dipantau di website MK, ada satu lembaga pemantu pemilu terakreditasi mengajukan permobonan gugatan berkaitan Pilkada Tarakan 2024," ucap Asriadi

Asriadi mengatakan, pada dasarnya KPU Tarakan saat ini  masih menunggu rilis resmi dari MK yang pemberitahuannya akan disampaikan secara berjenjang melalui KPU RI dan KPU Kaltara.

Baca juga: Paslon Andi Akbar-Serfianus Gugat KPU Nunukan ke MK, Abdul Rahman: Kami Siapkan Kuasa Hukum

"MK mengeluarkan BRPK, kemudian menyampaikan ke KPU RI, nanti KPU RI menyampaiakan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten kotadan kota. Memang secara pantauan, kami melihat  ada permohonan gugatan, secara resminya kami menunggu surat dari MK,"  ungkapnya.

Asriadi mengungkapkan, jika melihat permohonan gugatan dari lembaga pemantau yang dimaksud, ia belum bisa menjelaskan apakah yang diajukan sengketa hasil atau sengketa proses administrasi pilkada. 

"Memang kami lihat di website dia tidak rinci. Makanya kalau mau bicara masalah materi gugatan yang dipersoalkan apa dari  si pemohon ini kami belum bisa memastikan apakah dia hasil ataupun proses," jelasnya.

Pihaknya yang jelas saat ini hanya menunggu dari MK rilis resmi. Ia juga tak bisa memastikan berapa lama turun rilis resmi dari MK namun diestimasikan dalam waktu dekat.

"Paling nanti tidak sampai seminggu. MK nanti rilis perkara, kemudian waktu penyelesaiannya itu  45 hari untuk proses persidangan," ujarnya.

Baca juga: KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya

Menurut Asriadi, dalam e-BRPK MK, KPU Tarakan masuk sebagai termohon maka penetapan paslon dipastikan tertunda sampai selesai persidangan. Tentunya KPU Tarakan  selaku termohon akan mempersiapkan diri.  

"Kami nanti KPU pasti persiapkan diri. Kalau misalnya dalam BRPK KPU Tarakan sebagai termohon ya pasti kami akan menyusun segala bentuk bukti yang bisa menguatkan KPU Tarakan nantinya. Cuma kita tunggu saja  nanti rilis resminya," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi suara, KPU Tarakan telah menetapakan Paslon Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) peroleh suara terbanyak dibandingkan kolom kosong.  

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved