Penetapan Zainal dan Ingkong Ala

KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Pasangan Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2025-2030, raih 58,53 persen.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM
Pasangan Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Utara periode 2025-2030, raih 58,53 persen suara di Pilgub Kaltara 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur H Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala, resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2025-2030.

Berita acara penetapan dibacakan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Kaltara tahun 2024 di Tanjung Selor, Kamis (9/1/2025).

Pleno penetapan ini dilakukan KPU Kaltara, setelah sebelumnya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalamnya tercantum poin yang menyebutkan pada Pilkada Kaltara 2024 tercatat nihil sengketa.

Pada pleno tersebut, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid membacakan berita acara (BA) penetapan paslon terpilih hasil Pilgub Kaltara 2024.

Sebelum BA dibacakan oleh Ketua KPU Kaltara, terlebih dahulu dibacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih.

Ada beberapa dasar, sehingga dilakukannya penetapan paslon ini. Salah satunya, rincian perolehan suara paslon berdasarkan keputusan KPU Kaltara Nomor 130 Tahun 2024.

penetapan gubernur terpilih Kaltara 070125
Pleno penetapan Paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltara terpilih di Kantor KPU Kaltara, Kamis (09/01/2025). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Baca juga: BREAKING NEWS Jelang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih, Penjagaan Diperketat

Pasangan Zainal-Ingkong menang dengan raihan 58,53 persen suara di Pilgub Kaltara 2024.

"Berdasarkan hal tersebut, KPU Kaltara menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2025-2030. Dengan perolehan 194.021 suara atau 58,53 persen dari total suara sah," demikian pernyataan penetapan yang dibacakan Hariyadi dalam rapat pleno terbuka tersebut.

Setelah penetapan paslon terpilih itu, jajaran Komisioner KPU Kaltara melanjutkan proses dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan, sebelum kemudian dibacakan dan diserahkan kepada Bawaslu Kaltara, gubernur, Forkopimda Kaltara, para paslon serta pihak terkait lainnya. 

Pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih 2025-2030 yang dimulai sekira pukul 16.30 Wita, berlangsung lancar.

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polda Kaltara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved