Penetapan Zainal dan Ingkong Ala

BREAKING NEWS Jelang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih, Penjagaan Diperketat

Personel kepolisian dari Polda Kaltara melakukan pengamanan di Kantor KPU Kaltara di Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara Kamis (9/1/2025).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Pengamanan di Kantor KPU Kaltara jelang pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Kamis (09/01/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-TribunBreakingNews-Polda Kaltara melakukan penjagaan ketat di Kantor KPU Kaltara, jelang pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis (09/01/2025).

Pleno sendiri dijadwalkan bakal digelar pada sore ini di Kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara sekira pukul 16.00 Wita. 

Mulai pukul 14.00 Wita, tampak sejumlah personel Polda Kaltara sudah mulai berjaga di luar gedung. Termasuk personel Brimob yang melakukan sterilisasi di lokasi acara.

Akses masuk ke tempat acara dijaga ketat. Tamu undangan yang hadir diwajibkan melewati pemeriksaan oleh personel kepolisian di pintu gerbang tempat acara.

Baca juga: Besok, KPU Agendakan Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih 2024-2029

Di luar gedung, petugas Sat Lantas dari Polresta Bulungan turut menjaga dan melakukan pengaturan lalulintas di Jl Sengkawit.

Diberitakan, KPU Provinsi Kalimantan Utar mengagendakan akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih hasil Pilkada Kaltara 2024 pada Kamis (09/01/2025) sore ini. 

Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Kaltara akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kaltara Jl Sengkawit, Tanjung Selor Bulungan.

Penetapan pasangan calin pilgub terpilib ini, dilakukan setelah KPU Kaltara menerima surat dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 tanggal 6 Januari 2025.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Chairullizza menjelaskan, penetapan tersebut sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.

Penetapan Paslon Zainal-Ingkong 02 09012025.jpg
Pengamanan di Kantor KPU Kaltara jelang pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Kamis (09/01/2025).

Sesuai ketentuan, terang Ruly--sapaan akrabnya, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

"Kita ketahui, bahwa untuk Pilgub Kaltara 2024 tidak ada sengketa hasil yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Tentunya, KPU Kaltara dapat menetapkan Calon Terpilih Pilgub Kaltara 2024," ujarnya 

Sesuai hasil Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltara 2024, Pasangan Zainal - Ingkong Ala (ZIAP) memperoleh suara terbanyak.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang - Ingkong dengan akronim ZIAP berhasil meraih suara sebanyak 194.021 suara sah. Kemudian Paslon Yansen TP - Suratno dengan jargon YESS dengan raihan 97.244 suara. Lalu Paslon Sulton - Adri Paton dengan raihan 40.288 suara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved