Kamis, 16 April 2026

Kaltara Memilih

Besok, KPU Agendakan Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih 2024-2029

KPU Kaltara akan melakukan rapat pleno untuk melakukan penetapan Paslon terpilih di Pilkada Kaltara 2024 besok, Kamis 9 Januari 2024.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Chairullizza menyatakan, KPU Kaltara besok, Kamis (9/1/2025) mengagendakan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024-2029. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara mengagendakan menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Kaltara 2024 pada Kamis (9/1/2025) besok. 

Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kaltara,  Jalan Sengkawit, Tanjung Selor Bulungan, Kalimantan Utara.

Penetapan Paslon Pilgub Kaltara terpilih ini dilakukan setelah KPU Kaltara menerima surat dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 tanggal 6 Januari 2025.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Chairullizza menjelaskan, penetapan tersebut sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada Kaltara 2024, KPU Tunggu Terbitnya BRPK dari MK

Calon Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang dan Calon Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, saat debat perdana Pilgub Kaltara di TACC Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (9/10/2024). (Tangkapan Layar YouTube / METRO TV)
Calon Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang dan Calon Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, saat debat perdana Pilgub Kaltara di TACC Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (9/10/2024). (Tangkapan Layar YouTube / METRO TV) (Tangkapan Layar YouTube / METRO TV)

Sesuai ketentuan, terang Ruly--sapaan akrabnya, penetapan Paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

"Kita ketahui, bahwa untuk Pilgub Kaltara 2024 tidak ada sengketa hasil yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Tentunya, KPU Kaltara dapat menetapkan Calon Terpilih Pilgub Kaltara 2024," ujarnya 

Sesuai hasil Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltara 2024, Pasangan Zainal - Ingkong Ala (ZIAP) memperoleh suara terbanyak.

"Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kaltara akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu Kaltara, DPRD Kaltara, Forkopimda, tokoh masyarakat, adat, Ormas serta media," ungkap Rully lagi.

Baca juga: Klaim Ungguli 2 Paslon Lainnya, Survei Timses Zainal- Ingkong, Elektabilitas ZIAP Capai 55 Persen

Seperti diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala ( ZIAP ) berhasil meraih suara sebanyak 194.021 suara sah. 

Kemudian Paslon Yansen TP - Suratno ( YESS ) dengan raihan 97.244 suara.

Lalu Paslon Sulton - Adri Paton dengan raihan 40.288 suara.

 "Tentunya pasangan ZIAP ini lah yang nanti akan kita plenokan sebagai Paslon  Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih masa jabatan 2025 -2030," ungkapnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved