Kaltara Memilih
Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada Kaltara 2024, KPU Tunggu Terbitnya BRPK dari MK
KPU Kaltara dalam melakukan penetapan Paslon Pilgub Kaltara 2024 terpiih masih tunggu BPRK dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Pasca penetapan suara hasil Pilkada Kaltara 2024 pada9 Desember 2024 lalu, tidak ada pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian hingga kini KPU Kaltara belum menetapkan siapa Paslon Pilgub Kaltara.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid membenarkan jika pihaknya belum menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada Kaltara 2024.
Hariyadi Hamid menyampaikan beberapa alasan kenapa penetapan Paslon terpilih itu belum dilakukan.
Disebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2024, menyatakan bahwa setelah pengumuman hasil perolehan suara, selanjutnya masuk tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan batas waktu yang diberikan selama tiga hari kepada Paslon.
Baca juga: Penetapan Paslon Pilgub Kaltara 2024 Terpilh Masih Tunggu Putusan MK, Begini Penjelasan KPU
Lalu bagaimana jika tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada? Hariyadi mengatakan, KPU dapat melakukan penetapan paslon terpilih. Hanya saja, harus dibuktikan dengan putusan MK yang menyebut, tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Kaltara.
“Sementara ini kami masih menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebagai pembuktian secara resmi bahwa suatu daerah itu tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan,” tegas Hariyadi.
Dia menegaskan, penetapan Paslon terpilih menunggu BRPK dari MK. Dijelaskan, penetapan Paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima BRPK.
“Kita sudah terima informasi bahwa Pilkada Kaltara 2024, dalam hal ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada masuk dalam gugatan ke MK. Tapi bukti benar tidak ada gugatan itu, adalah dengan BRPK dari MK. Ini sementara yang masih ditunggu, untuk menjadi dasar melakukan penetapan Paslon terpilih," imbuhnya.
asil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Provinsi, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala ( Ziap ) raih 194.021 suara, menang di Pilgub Kaltara 2024. Dua pasangan calon lainnya, Andi Sulaiman-Adri Paton memperoleh 40.228 suara, dan Yansen-Suratno 94.244 suara.

Diwartakan sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Kaltara, menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala ( ZIAP ) meraih suara terbanyak pada Pilkada Kaltara 2024. Yaitu memperoleh dukungan 194.021 suara.
Paslon nomor urut 2 ini, jauh mengungguli perolehan suara dua pasangan calon lainnya, yakni Andi Sulaiman-Adri Paton ( Sulton ) dengan 40.228 suara, dan Yansen-Suratno ( YESS ) sebanyak 94.244 suara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
penetapan
suara
Pilkada Kaltara
gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Kaltara
Pilgub Kaltara
BRPK
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.