Kaltara Memilih
Penetapan Paslon Pilgub Kaltara 2024 Terpilh Masih Tunggu Putusan MK, Begini Penjelasan KPU
Usai dilakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltara 2024, KPU Kaltara akan melakukan penetapan Paslon. Hanya saja masih tunggu MK.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -KPU Kaltara akan melakukan penetapan pasangan clon atau Paslon Pilgub Kaltara 2024 terpilih, setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi KPU Kaltara mempersilahkan kepada setiap Paslon yang ingin mengajukan gugatan sengketa.
Waktu ketentuan pengajuan gugatan sengketa 3X24 Jam atau tiga hari pasca diumumkannya hasil perolehan suara oleh KPU Kaltara. Sehingga pengajuan gugatan bagi Paslon tersisa sekitar 37 Jam atau satu hari setengah pasca penetapan yang dilakukan pada Senin (9/12/2024) pukul 01.00 Wita.
Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza menyampaikan penetapan Paslon terpilih akan dilakukan setelah adanya putusan dari MK dengan merilis Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Selanjutnya MK akan mencatat di BRPK daerah mana saja yang ada pengajuan sengketa, setelah itu MK akan mengeluarkan surat bagi daerah yang tidak memiliki sengketa boleh untuk melakukan proses pleno penetapan calon terpilih," kata Chairulliza,Selasa (10/12/2024).
Baca juga: KPU Tarakan Selesai Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota, Penetapan Paslon Tunggu MK
Jika kemudian terdapat daerah yang memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK maka untuk melakukan proses penetapan calon terpilih harus menunggu hingga proses hukum selesai.
"Apakah nanti prosesnya hanya semisal atau sampai pembuktian itu kita akan menunggu keputusan dari MK," jelasnya.
Namun jika dilihat hingga saat ini, Chairulliza menyebutkan bahwa di Kalimantan Utara potensi adanya PHP atau sengketa belum ada.
"Kalau dikatakan berpotensi,tentu semua daerah berpotensi. Namun dalam konteks yang dirilis oleh MK beberapa per detik ini Kalimantan Utara masih nihil," ucapnya.
Baca juga: Paslon Ziap Unggul 194.021 Suara di Pilgub Kaltara 2024, YESS 97.244 Suara dan Sulton 40.228 Suara
Jikapun nantinya akan ada sengketa atau PHP yang diajukan ke MK, KPU Kaltara siap untuk melalui prosesnya. Karena pada prinsipnya KPU akan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
"Jadi apapun itu yang didalilkan, prinsipnya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. selagi di MK kita akan mempertanggungjawabkan kerja kita. Kalau ada pasangan calon yang menggugat dan mendalilkan silakan dalil itu untuk dibuktikan di MK," pungkasnya.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Pilgub Kaltara
Mahkamah Konstitusi (MK)
gugatan
sengketa
Chairulliza
BRPK
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.