Kaltara Memilih

Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK

Berikut daftar 3 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, tiga daerah tunggu putusan MK.

Editor: Sumarsono
Dok TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Berikut daftar 3 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada 6 Februari 2025,  tiga daerah tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Berikut daftar 3 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada 6 Februari 2025,  tiga daerah tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, DKPP ) menyepakati, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Sementara, untuk kepala daerah yang masih menghadapi sengketa gugatan hasil Pilkada 2024, pelantikan menunggu putusan yang berkekuatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

 Dari hasil Pilkada 2024 Kaltara, tiga kepala daerah dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025, sedangkan satu kepala daerah kemungkinan ikut pelantikan serentak, karena gugatan di MK dicabut.

Inilah 4 kepala daerah di Kalimantan Utara hasil Pilkada 2024 yang akan mengikuti pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025:

Baca juga: Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala.

Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kaltara.

Penandatangan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Provinsi Kaltara. (TribunKaltara.com / Istimewa)
Penandatangan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Provinsi Kaltara. (TribunKaltara.com / Istimewa) (TribunKaltara.com / Istimewa)

Berita acara penetapan dibacakan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid dalam rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).

Pleno penetapan ini dilakukan KPU Kaltara, setelah sebelumnya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalamnya tercantum poin yang menyebutkan pada Pilkada Kaltara 2024 tercatat nihil sengketa.

Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong menang dengan raihan 58,53 persen suara di Pilgub Kaltara 2024.

"KPU Kaltara menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H Zainal A Paliwang-Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2025-2030.

Dengan perolehan 194.021 suara atau 58,53 persen dari total suara sah," demikian pernyataan penetapan yang dibacakan Hariyadi.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Tetapkan Syarwani-Kilat Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Periode 2025-2030

KPU Bulungan tetapkan Paslon Syarwani-Kilat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Terpilih periode 2025-2030.
KPU Bulungan tetapkan Paslon Syarwani-Kilat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Terpilih periode 2025-2030. (TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih, Syarwani-Kilat.

KPU Bulungan menetapkan Paslon nomor urut 01 Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2025-2030.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved