Pelantikan Kepala Daerah

Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?

Hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, nasib sengketa hasil Pilkada di MK?

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Istimewa
Penandatangan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Provinsi Kaltara. Kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden.RI. (TribunKaltara.com / Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, nasib sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Pelantikan akan dilakukan kepada kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). 

Dalam rapat itu disepakati seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada ( PHP ) di Mahkamah Konstitusi dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada yang tidak ada sengketa di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI/ Mendagri,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.  

Baca juga: Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. 

Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. 

DPRD Kaltara menetapkan Zainal A Paliwang - Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih periode 2025-2030 (TribunKaltara.com / Desi Kartika)
DPRD Kaltara menetapkan Zainal A Paliwang - Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih periode 2025-2030 (TribunKaltara.com / Desi Kartika) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Bagaimana nasib kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang bersengketa di Mahkamah Konstisusi?

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Dalam rapat itu Komisi II DPR RI juga meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilakukan pada 6 Februari 2024. 

Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan

Tito menyebut bahwa kepala daerah yang tak bersengketa di MK ingin ada kepastian terkait jadwal pelantikannya. 

Selain itu, hal tersebut juga terkait kepastian para pengusaha melihat dinamika politik di daerah. 

"Mereka nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Tito.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved