Pelantikan Kepala Daerah

Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?

Hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, nasib sengketa hasil Pilkada di MK?

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Istimewa
Penandatangan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Provinsi Kaltara. Kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden.RI. (TribunKaltara.com / Istimewa) 

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah. 

"Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir. 

"Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024," ucap dia. (tribun network/mam/riz/dod)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved