Pelantikan Kepala Daerah
Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?
Hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, nasib sengketa hasil Pilkada di MK?
Selain itu, kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat usai keterbelahan pilihan saat pilkada.
Kemudian, lanjut Tito, berkaitan dengan efektivitas pemerintahan. Sebab APBD sudah diketok tiap-tiap daerah pada Desember lalu.
"Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik," ujar Tito. "Kemudian yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard, kalau saat ini tidak dilantik lama.
Sekarang ini dijabat banyak oleh PJ juga definitif yang mungkin tidak terpilih definitif yang tidak ikut pemilihan, ada juga yang sebagian definitif yang terus berlanjut menang juga," ujarnya.
Tito juga mengatakan dirinya akan langsung memberikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto soal hasil keputusan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah itu. "Saya akan lapor (ke Presiden, sore ini)," kata Tito.
Baca juga: KPU Kaltara Usulkan Pelantikan Gubernur dan Wagub ke Pemerintah Pusat Melalui DPRD Provinsi
Adapun pelaporan itu berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024.
Kata Tito, setelah nantinya dilaporkan ke Prabowo maka perubahan isi Perpres 80 tahun 2025 diharapkan bisa rampung sebelum tanggal 6 Februari 2025. "Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres, karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," kata dia.
Hanya saja, mantan Kapolri tersebut belum dapat memastikan tanggal berapa Perpres Nomor 80 tahun 2024 itu akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia hanya memastikan kalau pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak melayangkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi RI akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.
"Pekan ini kami akan ajukan draftnya, tapi kalau keputusannya kan tanda tangannya kan nanti Pak Presiden kalau setelah mau keluar kota ya. Yang penting kan Perpres itu lahir sebelum tanggal 6," ujarnya.
Sejarah Baru
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden.
Pak Mendagri ( Tito Karnavian ) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.