Pelantikan Kepala Daerah
Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?
Hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, nasib sengketa hasil Pilkada di MK?
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, kepala daerah dilantik serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, nasib sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)?
Pelantikan akan dilakukan kepada kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam rapat itu disepakati seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada ( PHP ) di Mahkamah Konstitusi dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada yang tidak ada sengketa di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI/ Mendagri,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca juga: Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Bagaimana nasib kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang bersengketa di Mahkamah Konstisusi?
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Dalam rapat itu Komisi II DPR RI juga meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilakukan pada 6 Februari 2024.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan
Tito menyebut bahwa kepala daerah yang tak bersengketa di MK ingin ada kepastian terkait jadwal pelantikannya.
Selain itu, hal tersebut juga terkait kepastian para pengusaha melihat dinamika politik di daerah.
"Mereka nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat usai keterbelahan pilihan saat pilkada.
Kemudian, lanjut Tito, berkaitan dengan efektivitas pemerintahan. Sebab APBD sudah diketok tiap-tiap daerah pada Desember lalu.
"Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik," ujar Tito. "Kemudian yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard, kalau saat ini tidak dilantik lama.
Sekarang ini dijabat banyak oleh PJ juga definitif yang mungkin tidak terpilih definitif yang tidak ikut pemilihan, ada juga yang sebagian definitif yang terus berlanjut menang juga," ujarnya.
Tito juga mengatakan dirinya akan langsung memberikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto soal hasil keputusan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah itu. "Saya akan lapor (ke Presiden, sore ini)," kata Tito.
Baca juga: KPU Kaltara Usulkan Pelantikan Gubernur dan Wagub ke Pemerintah Pusat Melalui DPRD Provinsi
Adapun pelaporan itu berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024.
Kata Tito, setelah nantinya dilaporkan ke Prabowo maka perubahan isi Perpres 80 tahun 2025 diharapkan bisa rampung sebelum tanggal 6 Februari 2025. "Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres, karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," kata dia.
Hanya saja, mantan Kapolri tersebut belum dapat memastikan tanggal berapa Perpres Nomor 80 tahun 2024 itu akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia hanya memastikan kalau pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak melayangkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi RI akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.
"Pekan ini kami akan ajukan draftnya, tapi kalau keputusannya kan tanda tangannya kan nanti Pak Presiden kalau setelah mau keluar kota ya. Yang penting kan Perpres itu lahir sebelum tanggal 6," ujarnya.
Sejarah Baru
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden.
Pak Mendagri ( Tito Karnavian ) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.
"Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," tuturnya.
Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.
"Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024," ucap dia. (tribun network/mam/riz/dod)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.