Berita Nasional Terkini

Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Update terbaru, pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap digelar pada 6 Februari 2025.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI -Update Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Tetap Digelar 6 Februari 2025 (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update terbaru, pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap digelar pada 6 Februari 2025.

Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi II sempat menyatakan, bahwa pelantikan Kepala Daerah akan digelar serentak pada Maret 2025 setelah sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi selesai.

Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Informasi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan

Artinya pasangan kepala daerah yang telah ditetapkan KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Pelaksanaan HUT ke 11 Provinsi Kaltara bakal memusatkan agenda hiburan rakyat di Lapangan Agatis. Tampak pelaksanaan HUT ke 10 Provinsi Kaltara tahun lalu dihadiri Mendagri, Tito Karnavian.
Pelaksanaan HUT ke 11 Provinsi Kaltara bakal memusatkan agenda hiburan rakyat di Lapangan Agatis. Tampak pelaksanaan HUT ke 10 Provinsi Kaltara tahun lalu dihadiri Mendagri, Tito Karnavian. (HO/Pemprov Kaltara)

Sementara itu, untuk Kepala Daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan ada putusan berkekuatan hukum, “ jelasnya.

Selain itu, rapat juga memutuskan, bahwa Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang dimaksud tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: KPU Kaltara Usulkan Pelantikan Gubernur dan Wagub ke Pemerintah Pusat Melalui DPRD Provinsi

Sempat Usulkan 3 Opsi

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI sempat mengajukan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Opsi pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved