Berita Nasional Terkini
Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025
Update terbaru, pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap digelar pada 6 Februari 2025.
Opsi kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada 6 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh Presiden.
Opsi ketiga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden.
Sementara, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh Gubernur.
"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian Presiden.
Baca juga: Pemkab Bulungan Proses Usulan Bupati dan Wabup Terpilih ke Kemendagri: Pelantikan Tunggu dari Pusat
Daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut Tito Karnavian mengatakan, pelantikan mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh Presiden.
Alternatif ketiga, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah digelar pada 20 Maret 2025.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan Kepala Daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara
Menurut Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.
Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku. (*)
pelantikan
kepala daerah
Pilkada 2024
Pilkada
Komisi II
Mendagri
Tito Karnavian
sengketa
Mahkamah Konstitusi
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati
Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Presiden
Profil Laksda Hersan, Eks Ajudan Jokowi Kini Punya Jabatan Mentereng Usai Mutasi TNI 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Keluarga Minta Keadilan, Komnas HAM Kecam Kepolisian |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.