Berita Nasional Terkini

Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Update terbaru, pelantikan kepala daerah Hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap digelar pada 6 Februari 2025.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI -Update Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Tetap Digelar 6 Februari 2025 (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

Opsi kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada 6 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh Presiden.

Opsi ketiga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden.

Sementara, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh Gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian Presiden.

Baca juga: Pemkab Bulungan Proses Usulan Bupati dan Wabup Terpilih ke Kemendagri: Pelantikan Tunggu dari Pusat

Daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut Tito Karnavian mengatakan, pelantikan mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh Presiden.

Alternatif ketiga, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah digelar pada 20 Maret 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan Kepala Daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara

Menurut Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved