Kaltara Memilih

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid benarkan di Pilkada 2024 ada 3 daerah di Kalimantan Utara lakukan gugatan PHP ke MA. Tarakan, Tana Tidung, Nunukan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Tiga daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.

Pengajuan permohonan PHP  telah tercatat dalam Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK. Tiga Daerah yang mengajukan gugatan PHP atau sengketa yakni, Tarakan, Nunukan,Tana Tidung.

Saat dikonfirmasi oleh media, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid membenarkan informasi adanya pengajuan gugatan tersebut.

"Informasi sementara yang kami terima ada tiga daerah yaitu Tarakan, Nunukan dan Tana Tidung," kata Hariyadi Hamid, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: KPU Tarakan Selesai Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota, Penetapan Paslon Tunggu MK

Namun saat dimintai informasi lebih lanjut berkenaan dengan dugaan sengketa yang layangkan oleh penggugat, Hariyadi Hamid mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara di daerah.

"Untuk lebih tepatnya bisa dikonfirmasi kepada KPU Kabupaten/Kota, karena yang digugat ini pemilihan Bupati dan Wali Kota," terangnya.

Apabila pengajuan gugatan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi maka proses persidangan berjalan selama 45 hari, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK.

Hariyadi Hamid menambahkan untuk Pilgub Kaltara pihaknya hingga saat ini masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, jika tidak ada gugatan untuk tingkat provinsi maka pihaknya akan menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilgub Kaltara 2024.

"Untuk Pilihan Gubernur (Pilgub) kami masih menunggu hingga tanggal 11 Desember 2024," pungkasnya.

Baca juga: Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Tribun Kaltara tiga daerah yang melayangkan PHP atau sengketa pada Pilkada 2024 dan tercatat di e-BRPK dengan Nomor 212/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pemohon yakni Said Agil dan Hendrik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Nomor urut 01.

Selanjutnya, Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Nomor Urut 01 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 158/PAN.MK/e-AP3/12/2024 serta Kota Tarakan pemohon melalui Lembaga Analisis HAM Indonesia pemantau pemilihan dengan Nomor : 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved