Nunukan Memilih
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Nunukan 2024, Paslon Irwan Sabri-Hemanus unggul dari dua Paslon lainnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beri waktu 3×24 jam bagi peserta Pilkada 2024 yang ingin gugat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, Pilkada Nunukan 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, nomor urut 3, Irwan Sabri-Hermanus ungguli dua Paslon lainnya dengan meraih sebanyak 43.832 suara.
Sementara itu Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus meraih 40.106 suara. Lalu Paslon nomor urut 2, Basri-Hanafiah memperoleh 23.361 suara.
Raihan suara tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kaltara serta Pilbup Nunukan.
Baca juga: KPU Nunukan Kaltara Sebut Golput di Pilkada 2024 Sebesar 25 Persen, Akui Sudah Maksimal Sosialisasi
"Para peserta Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan atas penetapan hasil di MK, apabila dirasa merugikan. Permohonan gugatan sengketa hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari (hari kerja) sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada 2024," kata Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (06/12/2024), pukul 09.30 Wita.
Menurutnya, tata cara dan syarat mengajukan gugatan ke MK termaktub dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pengajuan gugatan harus melengkapi alat atau dokumen bukti beserta keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi suara," ucapnya.
Lanjut Rico,"Para pemohon nantinya dapat memperbaiki atau melengkapi data, apabila kurang lengkap. Paling lambat tiga hari setelah permohonan diterima MK," tambahnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
KPU Nunukan
Kalimantan Utara
Pilkada 2024
rekapitulasi
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Nunukan 2024
Paslon
Irwan Sabri-Hermanus
suara
Andi Akbar-Serfianus
Basri-Hanafiah
Pilbup Nunukan
TribunKaltara.com
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Nunukan, Quick Count Internal Irwan Sabri-Hermanus Ungguli 2 Paslon Bupati Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.