Mata Lokal Memilih

Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dikabarkan mundur setelah 13 Maret 2025, menunggu selesainya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. TribunKaltara.com) 

"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari 2025," ujarnya, Kamis (2/12/2025).

"Sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK, disitu akan diperiksa terkait pengajuan pemohon," sambungnya.

Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Jika diterima sidang. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan. Perkembangannya juga bisa dilihat melalui website MK," sebut Ramaon.

Terkait persiapan, KPU Kaltim siap menghadapi sengketa PHP Kada.

Tentunya perlu diingat, bahwa keputusan akhir ada di MK yang akan menyidangkan sengketa hasil Pilkada.

Perselisihan hasil Pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).

Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada serentak di Kaltim masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perselisihan Hasil ( PHP ) Pilkada Kaltim sendiri terdapat 5 gugatan yang diajukan yakni hasil Pilkada Gubernur oleh paslon nomor urut 1, Isran-Hadi.

Disusul Pilbup (Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Baca juga: KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK

Kemudian Pilbup Kutai Kartanegara diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved