Kaltim Memilih

Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Update gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun sebut ada kartel dan politik uang.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). 

Selanjutnya, Refly Harun mengatakan, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah.

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 undang-undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT.

Jadi merekalah frontliner untuk membagikan uang tersebut.

Bisa mereka langsung Ketua RT -nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang.

Kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kentara sekali terkait konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.

Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK

Pada bagian akhir, Refly Harun memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan politik uang yang dituduhkan kepada kubu paslon 2 Pilkada Kaltim, disertakan menjadi bukti.

Petitum juga dibacakan setelah menguraikan permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada Kaltim agar Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan seadil–adilnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja TPS mana saja suara tersebut berada.

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait. (*)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved