Kaltim Memilih

Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Update gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun sebut ada kartel dan politik uang.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun sebut ada kartel dan politik uang ( money politic ).

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHP ) Pilkada Kaltim digelar pada Kamis (9/1/2025) pagi ini.

Sedianya sidang Panel 3 ada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendengar permohonan gugatan dari Paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi ( Isran-Hadi ).

Namun, karena sakit, sidang dipimpin oleh Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan satu hakim pengganti, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Perlu saya sampaikan mohon maaf, sebenarnya panel 3 hakimnya itu terdiri dari saya kemudian yang mulia Enny Nurbaningsih dan yang mulia Anwar Usman.

Namun, karena beliau jatuh mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit sehingga kita mendatangkan Hakim dari panel lain,” ungkap Arief Hidayat terpantau dari Youtube MK.

Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni KPU, Bawaslu maupun paslon 1 akan diberitahukan kembali setelah ada kabar kesembuhan dari Hakim Anwar Usman.

Arif Hidayat menegaskan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti tambahan akan disahkan pada kesempatan lain.

“Waktunya akan diberitahukan oleh kepaniteraan dalam waktu yang cukup sehingga saudara-saudara bisa menyiapkan jawabannya ya,” ujarnya.

Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Nama Raffi Ahmad dan MenDes Yandri Susanto terseret, disebut ikut kampanyekan Jeje-Asep di Pilkada Kabupaten Bandung Barat.
Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Nama Raffi Ahmad dan MenDes Yandri Susanto terseret, disebut ikut kampanyekan Jeje-Asep di Pilkada Kabupaten Bandung Barat. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Jalannya persidangan sendiri berlangsung lancar.

Dalam kesempatan gugatan Isran-Hadi dibacakan terakhir setelah sidang permohonan gugatan Pilkada Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Dalam pokok permohonan kuasa kukum, Isran-Hadi, Refly Harun menyampaikan ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim Majelis Konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan KPU Kaltim Nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada 11 Desember 2024, kemudian perbaikannya pada 13 Desember.

Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegasnya.

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini.

Pertama, soal kartel politik, kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan.

Dan keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu,” jelas Refly Harun.

Dikemukakan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, pihak Isran-Hadi mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua Paslon yang berlaga, dimana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mengusung Isran-Hadi untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kaltim.

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi.

Karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.

Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Dugaan politik uang atau money politic yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar siraman pihak Rudy-Seno.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.

Ia mempersoalkan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politic ini tidak ada satupun yang kemudian terbukti.

Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politic tersebut.

Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya.

Anehnya, membuatnya juga heran karena tak satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran-Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Selanjutnya, Refly Harun mengatakan, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah.

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 undang-undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT.

Jadi merekalah frontliner untuk membagikan uang tersebut.

Bisa mereka langsung Ketua RT -nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang.

Kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kentara sekali terkait konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.

Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK

Pada bagian akhir, Refly Harun memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan politik uang yang dituduhkan kepada kubu paslon 2 Pilkada Kaltim, disertakan menjadi bukti.

Petitum juga dibacakan setelah menguraikan permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada Kaltim agar Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan seadil–adilnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja TPS mana saja suara tersebut berada.

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait. (*)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved