Kaltim Memilih

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman tak terbukti.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
GUGATAN DITOLAK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman ( politik uang ) tak terbukti. 

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian. 

Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy-Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon. 

Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (uws)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved