Kaltim Memilih
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman tak terbukti.
Editor:
Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
GUGATAN DITOLAK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman ( politik uang ) tak terbukti.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy-Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (uws)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Tags
Mahkamah Konstitusi (MK)
gugatan
Isran-Hadi
Pilkada Kaltim 2024
Rudy-Seno
politik uang
money politic
siraman
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kaltim Memilih
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.