Kaltim Memilih
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman tak terbukti.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela, menolak gugatan Isran-Hadi atas hasil Pilkada Kaltim 2024, kartel politik dan siraman ( politik uang ) tak terbukti.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini pasangan nomor urut 02, Rudy Mas’ud – Seno Aji ( Rudy-Seno) akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.
Proses Pilkada Kaltim 2024 menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal ( putusan sela ) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada yang diajukan Isran-Hadi ditolak alias tidak dilanjutkan.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan.
Menanggapi hasil putusan ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi menyatakan syukur.
Baca juga: Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan
“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.
Ia pun berharap, Rudy-Seno segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025–2030 terpilih oleh KPU Kaltim.
“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan bersurat ke DPRD untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran-Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.
“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy-Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi.
Kemudian penyelenggara Pilkada Kaltim yang telah bekerja keras. Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya.
Saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy-Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” pungkas Sudarno.
Baca juga: Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti Siraman Rudy-Seno
Putusan MK
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran-Hadi tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2).
MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran-Hadi sebagai pemohon.
Termasuk terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.
“Adanya putusan MK nomor 60 yang memaksudkan agar partai politik (parpol) tidak mendominasi memungkinkan untuk mengajukan calon dan tidak memunculkan calon tunggal.
Fakta hukum tidak terdapat politik borong partai koalisi seperti didalilkan pemohon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya dalam sidang.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo
Disusul soal money politic ( politik uang ) adanya kegiatan siraman yang dihimpun pihak Isran-Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang dismissal.
Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.
Praktik politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran-Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum.
“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy-Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil,
Namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.
Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.
Tetapi MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon, untuk itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai kedudukan hukum pemohon,” sambung Arief Hidayat.
MK juga menilai tidak menemukan kondisi kejadian khusus dan lainnya yang didalilkan oleh pihak Isran–Hadi.
Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy-Seno 996.399 suara, sedangkan pasangan nomor urut 01, Isran-Hadi meraih 793.793 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy-Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (uws)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Mahkamah Konstitusi (MK)
gugatan
Isran-Hadi
Pilkada Kaltim 2024
Rudy-Seno
politik uang
money politic
siraman
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.