Berita Nasional Terkini

Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo

Alasan MK tolak gugatan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta soal Pilgub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak segera dilantik Prabowo.

Editor: Amiruddin
SURYA/HABIBUR ROHMAN
GUGATAN RISMA DITOLAK - Pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di KPU Jatim, Kamis (29/8/2024). Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Khofifah-Emil segera dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), maka pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak dalam waktu dekat segera dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, hasil Pilgub Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak yang jadi pemenang Pilkada 2024 lalu.

Namun usai Pilkada 2024, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan reaksi kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Tersaji juga penjelasan Mahkamah Konstitusi soal alasan penolakan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.

Lantas apa kata kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu?

 

 

GUGATAN RISMA DITOLAK - Tri Rismaharini ketika masih jabat Mensos RI saat menyapa warga Bulungan di kediaman Ketua DPD PDI-P Kaltara Jhonny Laing Impang, Tanjung Selor, Kamis (28/10/2021). Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Khofifah-Emil segera dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)
GUGATAN RISMA DITOLAK - Tri Rismaharini ketika masih jabat Mensos RI saat menyapa warga Bulungan di kediaman Ketua DPD PDI-P Kaltara Jhonny Laing Impang, Tanjung Selor, Kamis (28/10/2021). Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Khofifah-Emil segera dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

 

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Sambangi Kaltara, Prioritas Kunjungi Kawasan 3T

 

"Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati," tutur kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. 

Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara. 

"Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved