Berita Nasional Terkini

Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo

Alasan MK tolak gugatan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta soal Pilgub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak segera dilantik Prabowo.

Editor: Amiruddin
SURYA/HABIBUR ROHMAN
GUGATAN RISMA DITOLAK - Pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di KPU Jatim, Kamis (29/8/2024). Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Khofifah-Emil segera dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu," terangnya. 

Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang. 

"Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan.

Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini," kata Triwiyono. 

"Kita akan lihat dan kita akan kawal.

Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih," tandasnya. 

 

 

Baca juga: Sambangi Desa Atap Nunukan, Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf kepada Warga Sembakung soal Ini

Alasan Mahkamah Konstitusi

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta. 

Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. 

Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan. 

"Pandangan demikian menurut Makamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.

"Dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan bansos untuk memilih," terangnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved