Berita Nasional Terkini
Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo
Alasan MK tolak gugatan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta soal Pilgub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak segera dilantik Prabowo.
Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu," terangnya.
Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang.
"Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan.
Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini," kata Triwiyono.
"Kita akan lihat dan kita akan kawal.
Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih," tandasnya.
Baca juga: Sambangi Desa Atap Nunukan, Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf kepada Warga Sembakung soal Ini
Alasan Mahkamah Konstitusi
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.
Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.
Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan.
"Pandangan demikian menurut Makamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.
"Dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan bansos untuk memilih," terangnya.
Tri Rismaharini
Khofifah Indar Parawansa
Emil Dardak
Presiden
Prabowo Subianto
Prabowo
Risma
Mahkamah Konstitusi
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PHPU
gugatan
Pilgub
Jawa Timur
Pilkada
Calon Wakil Gubernur
Gubernur
TribunKaltara.com
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Cendekia Baznas 2025, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI Terbaru 2025, Jenderal Kopassus di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.