Kaltim Memilih
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari?
Majelis MK memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.
Editor:
Sumarsono
Tangkapan Layar MK
SIDANG LANJUT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.
Dengan adanya sidang lanjutan di MK, pelantikan dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Kaltim terpilih, yakni Berau dan Kukar masih menunggu putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
Apakah kedua kepala daerah ini bisa ikut pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 sesuai rencana Kemendagri, masih nunggu jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada di MK. (ars/rap)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Tags
Pilkada serentak 2024
Pilkada Berau
Pilkada Kukar
Mahkamah Konstitusi (MK)
PHPU
Saldi Isra
Kaltim
pelantikan Kepala Daerah
kepala daerah
Berita Terkait: #Kaltim Memilih
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.