Kaltim Memilih

Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari?

Majelis MK memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian. 

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar MK
SIDANG LANJUT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.  

Dengan adanya sidang lanjutan di MK, pelantikan dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Kaltim terpilih, yakni Berau dan Kukar masih menunggu putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah kedua kepala daerah ini bisa ikut pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 sesuai rencana Kemendagri, masih nunggu jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada di MK. (ars/rap)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved