Kaltim Memilih

Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari?

Majelis MK memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian. 

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar MK
SIDANG LANJUT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.  

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian. 

Menurut jadwal sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi diagendakan berlangsung pada 7-17 Februari 2025

Hakim MK Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal. 

"Untuk jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli. 

Pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan. 

Baca juga: Daftar Lengkap 6 Kepala Daerah di Kaltara Siap Dilantik 20 Februari, Putusan MK Tiga Gugatan Ditolak

Dengan batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang. 

Saldi Isra menuturkan, bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. 

MK TOLAK GUGATAN - Tampak Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan ketetapan dismissal  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pilkada Serentak 2024, Rabu (5/2/2025).
MK TOLAK GUGATAN - Tampak Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan ketetapan dismissal  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pilkada Serentak 2024, Rabu (5/2/2025). (DOKUMENTASI SCREENSHOOT YOUTOBE MAHKAMAH KONSTITUSI)

"Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya. 

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).

Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan. 

"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana perkara sengketa lanjutan. 

Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah disampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.

Sementara amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.

Pilkada Berau 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan perkara sengketa Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025 yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) lanjut ke sidang pembuktian. 

Keputusan ini membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU RI. 

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Baca juga: Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya. 

"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian. 

“MK di tahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara sesuai pasal 158 UU 10 Tahun 2016.

Seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon 02 di Pilkada Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara.

Perolehan suara ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Baca juga: Sebab Andika Perkasa Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Ahmad Luthfi OTW Gubernur Penerus Ganjar

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” tutupnya.

Dengan adanya sidang lanjutan di MK, pelantikan dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Kaltim terpilih, yakni Berau dan Kukar masih menunggu putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah kedua kepala daerah ini bisa ikut pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 sesuai rencana Kemendagri, masih nunggu jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada di MK. (ars/rap)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved