Berita Nasional Terkini

Sebab Andika Perkasa Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Ahmad Luthfi OTW Gubernur Penerus Ganjar

Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo.

Editor: Amiruddin
Instagram @jenderaltniandikaperkasa
Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi on the way atau OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah sebab pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) cabut gugatan hasil Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi on the way atau OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo.

Pada Pilkada Jateng 2024, ada dua kandidat yang bertarung.

Pasangan nomor urut satu yakni, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi

Sedangkan nomor urut dua yakni Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Hasil Pilkada Jateng 2024 lalu, pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin jadi pemenang berdasarkann pleno KPU Jateng.

 

 

FOTO Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi (kanan). Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi on the way atau OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo.
FOTO Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi (kanan). Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi on the way atau OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com/Tribunnews.com - Jeprima dan Igman)

 

Baca juga: Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Bertemu Jokowi, Raffi Ahmad, hingga Inara Rusli

 

Belakangan, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi ajukan gugatan hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kini kabar terbaru, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi memilih cabut gugatan hasil Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

Mulyadi menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved