Berita Nasional Terkini

Sebab Andika Perkasa Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Ahmad Luthfi OTW Gubernur Penerus Ganjar

Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo.

Editor: Amiruddin
Instagram @jenderaltniandikaperkasa
Dengan pencabutan gugatan Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi, jadi jalan terang Ahmad Luthfi on the way atau OTW jadi Gubernur Jateng penerus Ganjar Pranowo. 

 

Baca juga: 7 Daftar Kandidat di Pilkada Jateng versi LSI, Kaesang Ungguli Ahmad Luthfi, Muncul Nama Raffi Ahmad

Dua hari setelah Jokowi dan wakil presiden saat itu, Jusuf Kalla dilantik, Andika Perkasa ditunjuk sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ).

Dua tahun ia mengawal Presiden Jokowi, pada 2016 Andika diangkat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura.

Jabatan itu ia emban kurang lebih selama dua tahun.

Pada 2018, dia diangkat sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklatad).

Pangkatnya dinaikkan menjadi letnan jenderal.

Tak menunggu waktu lama, Andika Perkasa kemudian dipercaya menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Ia menggantikan Letjen Eddy Rahmayadi yang mundur untuk maju pada pemilu gubernur Sumatera Utara.

Pada November 2018, Andika Perkasa diangkat menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Mulyono.

Setelah jadi KSAD, Andika Perkasa jadi Panglima TNI pada 17 November 2021 – 19 Desember 2022.

Pensiun dari TNI, Andika Perkasa masuk ke politik dan gabung PDIP.

Belakangan, Andika Perkasa tarung di Pilkada Jateng.

 

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng untuk Jaga Kondusivitas Masyarakat Jawa Tengah, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/20/andika-hendi-cabut-gugatan-pilgub-jateng-untuk-jaga-kondusivitas-masyarakat-jawa-tengah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved