Kaltim Memilih

Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari?

Majelis MK memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian. 

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar MK
SIDANG LANJUT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilkada di Kaltim, yakni Pilkada Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) lanjut ke tahap pembuktian.  

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.

Sementara amar putusan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) tidak dapat diterima.

Pilkada Berau 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan perkara sengketa Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025 yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) lanjut ke sidang pembuktian. 

Keputusan ini membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU RI. 

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Baca juga: Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya. 

"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian. 

“MK di tahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara sesuai pasal 158 UU 10 Tahun 2016.

Seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon 02 di Pilkada Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara.

Perolehan suara ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Baca juga: Sebab Andika Perkasa Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Ahmad Luthfi OTW Gubernur Penerus Ganjar

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” tutupnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved