Kaltim Memilih

Kubu Paslon Penggugat Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode, Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kukar

Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

|
Editor: Sumarsono
Dokumen TribunKaltara
Ilustrasi Kubu Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.(Dokumen TribunKaltara). 

“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Kukar selama proses persidangan berlangsung,” pungkasnya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Jawaban Pihak Edi-Rendi

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

"Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil," ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.  

"Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi," tambahnya.

Selain itu, Erwinsyah turut menanggapi prediksi Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, dan Ketua MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman, yang menyebutkan kemungkinan MK akan membatalkan hasil Pilkada Kukar.

"Itu hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka," tegas Erwinsyah.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

"Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?" katanya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada pula indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (aul)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved