Kaltim Memilih

Kubu Paslon Penggugat Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode, Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kukar

Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

|
Editor: Sumarsono
Dokumen TribunKaltara
Ilustrasi Kubu Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.(Dokumen TribunKaltara). 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Kubu Paslon penggugat, Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) kemarin  mendengarkan petitum gugatan dari paslon Awang Yacoub-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan dan Dendi-Alif.  

Sidangkan digelar dalam waktu yang bersamaan di Panel I yang dipimpin Hakim Konstirusi Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Dalam sidang itu, hadir selaku kuasa hukum AYL-AZA adalah Moh. Maulana dan kuasa hukum Dendi-Alif yakni Yafet Yosafet W.S

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, Kuasa hukum dari kedua Paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang dinilai sudah masuk dua periode.

Baca juga: Profil Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara yang Gemar Motor Trail dan Blusukan ke Pelosok Desa

Kuasa Hukum AYL-AZA, Moh. Maulana, menyebutkan secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Plt Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.

Kemudian Edi Damansyah kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Bupati Kartanegara Edi Damansyah bersama komunitas motor trail blusukan ke desa-desa wilayah Kutai Kartanegara. (DOK Pribadi)
Bupati Kartanegara Edi Damansyah bersama komunitas motor trail blusukan ke desa-desa wilayah Kutai Kartanegara. (DOK Pribadi) (HO)

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian Pilkada Kukar berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan KPU Kukar melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan.

Pilkada Kukar ulang hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.

Baca juga: Daftar 61 Nama Bakal Calon Kepala Daerah dari PDIP, Ada Nama Najirah dan Edi Damansyah dari Kaltim

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi-Alif, Yafet Yosafet W.S, menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon.

Paslon nomor urut 01 Edi Damasyah-Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Plt dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.

Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

“Bahkan Edi Damansyah secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode.

Namun senyatanya, pada Pilkada Kukr 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. (Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews)

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi.

Memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam

Tanggapan KPU Kukar

Pihak KPU Kukar menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada berlangsung.

Gugatan mereka lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.

"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK. Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin, Senin (13/1).

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada.

Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.

Lima kuasa hukum tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu.

“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya,” jelas Wiwin.

Wiwin berharap proses hukum di MK dapat berlangsung adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Kukar selama proses persidangan berlangsung,” pungkasnya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Jawaban Pihak Edi-Rendi

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

"Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil," ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.  

"Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi," tambahnya.

Selain itu, Erwinsyah turut menanggapi prediksi Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, dan Ketua MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman, yang menyebutkan kemungkinan MK akan membatalkan hasil Pilkada Kukar.

"Itu hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka," tegas Erwinsyah.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

"Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?" katanya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada pula indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (aul)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved