Kaltara Memilih
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat
Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.
Untuk mempersiapkan hal itu dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur pada akhir pekan ini.
"Kami tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan baik dan lancar," tutur dia.
Ia pun memastikan putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.
Selain mempercepat sidang putusan sela atau dismissal, MK juga mempercepat jadwal sidang putusan seluruh sengketa Pilkada 2024.
Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025. Namun, MK mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan itu pada 24 Februari nanti.
Perubahan jadwal ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. "24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) kita yang nomor 1/2025," kata Faiz.
Faiz menjelaskan percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip speedy trial.
Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
"Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat.
Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delayed justice denied," katanya.
Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.
Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak 8 Januari 2025.
Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.
jadwal
sidang putusan
Sengketa Pilkada
Kalimantan Utara
Kaltara
Pilkada Tana Tidung
Ibrahim Ali-Sabri
Pilkada Tarakan
Khairul-Ibnu Saud
Pilkada Nunukan
Irwan Sabri-Hermanus
Mahkamah Konstitusi (MK)
pelantikan Kepala Daerah
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
| DPRD Tetapkan Zainal-Ingkong Ala Jadi Pemenang Pilkada Kaltara, Siap Diusulkan ke Kemendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-atau-MK-di-Jakarta.jpg)