Kamis, 4 Juni 2026

Kaltara Memilih

Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat

Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Tayang:
Editor: Sumarsono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
SIDANG PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela sengketa Pilkada, termasuk 3 Pilkada di Kalimantan Utara pada 4-5 Februari 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Info yang diterima TribunKaltara.com, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan sela ( dismissal ) 310 perkara Sengketa Pilkada dalam dua hari, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Sidang ini dipercepat dari jadwal semula yakni pada 11-13 Februari 2025.

Dikutip dari laman mkri.id, MK akan membacakan sebanyak 158 putusan sela pada Selasa (4/2).

Kemudian sisanya 152 putusan sela atau dismissal akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

sidang tarakan
SIDANG PUTUSAN MK - Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Berikut jadwal sidang putusan sela 3 Sengketa Pilkada di Kaltara:

- Sidang putusan atas gugatan hasil Pilkada Tarakan 2024 atas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Khairul-Ibnu Suud.

Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, sidang panel 2.

- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Nunukan 2024 dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Sabri-Hermanus.

Belakangan gugatan pihak paslon Andi Akbar-Servianus dicabut, namun masih menunggu putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang digelar pada Selasa, 4 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.

- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Tana Tidung yang meraih suara terbanyak pasangan Bupari dan Wakil Bupati Ibrahim Ali-Sabri.

Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.

Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan 2024, Pemohon Andi Akbar-Serfianus Cabut Gugatan, Abdul Rahman: Iya Betul

Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan akan mempersiapkan semuanya dengan baik, termasuk substansi dari putusan.

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).

Untuk mempersiapkan hal itu dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur pada akhir pekan ini.

putusan NUnukan
SIDANG PUTUSAN MK -Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

"Kami tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan baik dan lancar," tutur dia.

Ia pun memastikan putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.

Selain mempercepat sidang putusan sela atau dismissal, MK juga mempercepat jadwal sidang putusan seluruh sengketa Pilkada 2024.

Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025. Namun, MK mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan itu pada 24 Februari nanti.  

Perubahan jadwal ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. "24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) kita yang nomor 1/2025," kata Faiz.

Faiz menjelaskan percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip speedy trial.

Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

"Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat.

Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delayed justice denied," katanya.

Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.

"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.

Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak 8 Januari 2025.

Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.

Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.

Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu. Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari.

Baca juga: Jadi Calon Wakil Bupati Tana Tidung Dampingi Ibrahim Ali, Sabri Tegaskan Akan Selalu Bersama Rakyat

Pelantikan Kepala Daerah

Seiring dipercepatnya jadwal dismissal dan sidang putusan sengketa Pilkada 2024 di MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan pelantikan Kepala Daerah batal digelar tanggal 6 Februari 2025.

"Karena disatukan antara yang pelantikan Kepala Daerah non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Seiring dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, hingga Bawaslu imbas mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah itu.

Rifqi menjelaskan rapat akan digelar pada Senin 3 Februari, membahas usulan perubahan jadwal pelantikan Kepala Daerah.

"Kami mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025.

Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Rifqinizamy, Sabtu (1/2).

Di sisi lain, ia menilai wajar Mendagri Tito Karnavian mengundurkan pelantikan Kepala Daerah pada tanggal 6 Februari 2025.

Baca juga: Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025: Ditunda hingga 12-14 Hari

Pasalnya, pemerintah hendak menggabungkan pelantikan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun berharap jadwal pelantikan Kepala Daerah serentak ini dapat segera dipastikan dengan menyesuaikan perkembangan di MK.

"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK," ujar dia.

"Kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," sambungnya.(tribun network/mar/den/dod)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved