Berita Nunukan Terkini
Sengketa Pilkada Nunukan 2024, Pemohon Andi Akbar-Serfianus Cabut Gugatan, Abdul Rahman: Iya Betul
KPU Nunukan membenakarn apabila Paslon Andi Akbar-Serfianus atau GAAS cabut gugtan saat sidang perdana gugatan di MK, Kamis 9 Januari 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Gugatan dengan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Nunukan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh pemohon.
Dari unggahan status WhatsApp Paslon nomor urut 3, Irwan Sabri berpose di depan gedung MK dan menuliskan caption foto berikut:
"Hari ini pada tanggal 9 Januari 2025 saya memantau secara langsung, jalannya sidang perdana di MK selaku pihak terkait. Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar. Gugatan yang dilakukan oleh GAAS atau Gerakan Andi Akbar-Serfianus Paslon nomor urut 1, dicabut".
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Paslon Andi Akbar-Serfianus Gugat KPU Nunukan ke MK, Abdul Rahman: Kami Siapkan Kuasa Hukum
Abul Rahman mengatakan bahwa gugatan pemohon dari Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus dicabut dalam sidang di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Iya betul gugatan pemohon dicabut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pihak pemohon dalam sidang di MK kemarin siang," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/01/2025), pukul 13.00 Wita.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan akan disampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti pemohon.
"Karena sudah dicabut gugatan itu, kami selaku pihak termohon menunggu ketetapan dari Majelis Hakim MK," ucapnya.
Mengenai pleno penetapan Bupati Nunukan terpilih 2025-2030, Rahman mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca ketetapan Majelis Hakim MK.
Baca juga: Hasil Pilkada Nunukan, Andi Akbar-Serfianus Berada pada Urutan Terakhir di TPS Tempatnya Mencoblos
"Jadi tiga hari setelah ada ketetapan Majelis Hakim MK, Insya Allah keluar petunjuk dari KPU RI, baru kami plenokan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon nomor urut 1 Andi Akbar-Serfianus menggugat KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) atas hasil Pilkada ke MK.
Gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pilkada Nunukan 2024 diajukan oleh Paslon nomor urut 1 pada Senin (09/12/2024).
KPU Nunukan sebelumnya telah menetapkan raihan suara tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kaltara serta Pilbup Nunukan, pada Jumat (06/12/2024).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, nomor urut 3, Irwan Sabri-Hermanus ungguli dua Paslon lainnya dengan meraih sebanyak 43.832 suara.
Baca juga: Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam
Sementara itu Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus meraih 40.106 suara. Lalu Paslon nomor urut 2, Basri-Hanafiah memperoleh 23.361 suara.
Seusai pleno tingkat kabupaten, KPU Nunukan beri waktu 3×24 jam bagi peserta Pilkada 2024 yang ingin gugat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara ke MK.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
gugatan
Pilkada Nunukan 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
dicabut
pemohon
Paslon
Irwan Sabri
KPU Nunukan
Abdul Rahman
Andi Akbar-Serfianus
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.