Mata Lokal Memilih

Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU

Simak kabar terbaru soal hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar ke Gerindra, lengkap penjelasan KPU.

Editor: Amiruddin
Tribun Jabar/Haryanto
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi disebut telah hengkang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai Gerindra. Kabar hengkangnya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dari Partai Golkar jadi perhatian. 

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikabarkan Hengkang ke Gerindra, Dedi Mulyadi Masih Terdaftar Jadi Bacaleg Golkar di Purwakarta, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/05/16/dikabarkan-hengkang-ke-gerindra-dedi-mulyadi-masih-terdaftar-jadi-bacaleg-golkar-di-purwakarta?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved