Mata Lokal Memilih
Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU
Simak kabar terbaru soal hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar ke Gerindra, lengkap penjelasan KPU.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar hengkangnya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dari Partai Golkar jadi perhatian.
Anggota DPR dari Partai Golkar Dedi Mulyadi dikabarkan hengkang ke Gerindra, usai tak lagi jadi anggota Partai Golkar.
Kabar hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, berawal adanya beredar foto surat pengunduran diri mantan Bupati Purwakarta itu yang ditujukan ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Foto surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dibubuhi tanda tangan atas nama Dedi Mulyadi, dan disertai materai.
Usai kabar hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beri pengakuan.
Jajaran Prabowo Subianto di Gerindra itu sebut Dedi Mulyadi telah gabung ke partainya.
Bahkan Dedi Mulyadi disebut akan maju sebagai bakal caleg atau bacaleg Gerindra.
Namun kabar terbaru yang dilansir dari laman Tribunnews.com pada Selasa 16 Mei 2023, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Ace Hasan Syadizly mengatakan Dedi Mulyadi masih terdaftar menjadi bacaleg dari partai Golkar yang didaftarkan ke KPU RI.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan penjelasan KPU soal konsekuensi jika ditemukan bakal caleg yang terdaftar di dua partai politik.
Termasuk jawaban KPU soal konsekuensi jika Dedi Mulyadi belum mengundurkan diri partai sebelumnya.
Kata KPU, jika ditemukan data bakal caleg yang ganda, atau belum mundur dari partai sebelumnya, maka bisa saja dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Itu artinya, bakal caleg yang memiliki data ganda, bisa saja gagal nyaleg di Pileg mendatang.
"Ya dapil yang sekarang kan beliau (Dedi Mulyadi) di Purwakarta Karawang, Kabupaten Bekasi," ujar Ace Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Dedi Mulyadi Gabung Gerindra Usai Tinggalkan Golkar, Penjelasan Jajaran Prabowo, Langsung Nyaleg!
Karena itu, Ace mengaku Dedi Mulyadi belum berkomunikasi secara langsung ke pengurus terkait kepindahannya ke Gerindra.
Namun, partainya menyerahkan sepenuhnya jika Dedi Mulyadi memilih pindah ke Gerindra.
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi.
Jadi tentu kita kembalikan semua pada pak Dedi nanti beliau mau majunya apakah dari partai Golkar maupun dari partai lain," pungkasnya.
Diketahui, informasi Dedy telah resmi menjadi kader dan didaftarkan bacaleg oleh Gerindra keluar dari mulut Muzani dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, usai mendaftarkan bacaleg.
"Yang baru saja menyatakan gabung bersama kami ada kang Dedi Mulyadi," kata Muzani, Sabtu (13/5/2023).
"Insyaallah beliau nyaleg, tapi dapil saya cek nanti di data yang diserahkan," tuturnya.
Sementara itu Partai Golkar mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Dedi. Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebutkan partainya masih mendaftarkan Dedi sebagai bacaleg.
"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi (isu pindah ke Gerindra) dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Doli di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: PROFIL Dedi Mulyadi, Anggota DPR yang Mendadak Dikabarkan Mundur dari Golkar, Dulu Bupati Purwakarta
KPU Buka Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar.
Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait.
Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kada Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.
Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikabarkan Hengkang ke Gerindra, Dedi Mulyadi Masih Terdaftar Jadi Bacaleg Golkar di Purwakarta, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/05/16/dikabarkan-hengkang-ke-gerindra-dedi-mulyadi-masih-terdaftar-jadi-bacaleg-golkar-di-purwakarta?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.