Berita Nasional Terkini
Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat
Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Namun, tak semua polisi yang bisa menindak atau melakukan tilang manual.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Namun, tak semua polisi yang bisa menindak atau melakukan tilang manual.
Penindakan dengan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh polisi lalu lintas ( polantas ) yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
"Penindakan ( tilang manual ) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (19/5).
Sandi mengatakan hanya polantas yang bersertifikasi yang akan melakukan penilangan secara manual.
Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka menindak. Petugas-petugas itulah yang akan dimajukan ke masyarakat.
Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak," beber Sandi.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kalimantan Utara, Pelanggaran Apa Saja yang Bakal Ditilang?
Senada dengan Sandi, Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak semua Polantas yang dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
"Tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang dia sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas," kata Kombes Pol Wibowo.
Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri sudah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Baca juga: Tunggu Disetujui Polri, Tak Hanya Teknologi Tilang Statis, Polda Kaltara Akan Terapkan ETLE Mobile
Surat telegram ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam aturan itu, penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucap Sandi.
Adapun pemberlakuan tilang manual didasari oleh makin banyaknya pengendara nekat melanggar lalu lintas.

Polri
polisi lalu lintas
polantas
tilang manual
ETLE
Korlantas Polri
Kapolri
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.