Berita Tarakan Terkini

Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya

Majelis Hakim PN Tarakan dalam lewat sidang pra peradilan telah memutuskan menhhurukanya, perkara soal kayu ilegal milik pengusaha kayu Andi Hamid/AMI

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Keluarga terdakwa AMI usai menghadiri putusan sidang praperadilan di PN Tarakan, Senin (22/5/2023) sore tampak kecewa dengan hasil putusan hakim tunggal. 

Mukhlis Ramlan melanjutkan, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Andi Hamid oleh Dirpolairud Polda Kalimantan Utara dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Agus Purwanto Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Senin (22/5/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca juga: Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal

Praperadilan yang diajukan oleh Andi Hamid atau AMI melalui Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan tersebut dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau teregister di Pengadilan Negeri Tarakan.

Menilik hal itu, Mukhlis menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh hakim tunggal yang memutuskan untuk menggugurkan prapradilan yang diajukan. Ia kemudian membeberkan beberapa fakta terkait kronologi mulai dari pengajuan hingga putusan sidang.

Dijelaskan, perkara praperadilan mulai didaftarkan pada tanggal 2 Mei 2023 yang selanjutnya jadwal sidang pertama di agendakan tanggal 9 Mei 2023. Akan tetapi, tiba waktu sidang pertama sesuai jadwal, pihak termohon tidak hadir dan bersurat menunda sidang pada tanggal 15 Mei 2023.

"Bahwa perjalanan sidang menurut aturan full bahwa selama 7 hari harus di putuskan. Akan tetapi sambil berjalannya waktu ada fakta baru yakni pihak termohon telah melimpahkan tahap dua nya ke Kejaksaan Negeri Tarakan secara tidak wajar di tanggal 15 Mei 2023 juga," kata Mukhlis.

Tak sampai di situ saja, kejanggalan lain yang ditemukan Mukhlis yakni, pada tanggal 16 Mei 2023 diketahui dari pihak kejaksaaan melimpahkan perkara pokok ini ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ditentukan jadwal sidangnya tertanggal 25 Mei 2023.

"Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor:4/AKTA.PID.PRA/2023/TAR yang jadwal persidangannya telah berjalan pada tanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya sampai dengan putusan digugurkan oleh Hakim Tunggal Atas Nama Agus Purwanto, SH.MH tertanggal 22 Mei 2023," tuturnya.

Dengan adanya putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Mukhlis Ramlan mengatakan dalam seminggu terakhir pihaknya secara marathon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam perkara praperadilan ini.

Lebih lanjut, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan saksi ahli, maupun saksi fakta dan berbagai pembuktian menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor melanggar hukum acara pidana.

Baca juga: Solusi Kelangkaan Kayu, Pengusaha Kayu Ingin Kepastian Hukum dengan Adanya Perda

Ia menjelaskan, pada amar putusan hakim dan telah diketahui dalam fakta - fakta persidangan praperadilan selama 7 hari pihak pemohon merasa dalam amar putusan hakim tidak didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 /PUU-XIII/2015 tentang gugurnya praperadilan melainkan berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung.

Ia menambahkan dalam PMK 102/PUU-XIII/201S menyatakan gugurnya praperadilan pada saat dimulainya sidang pertama pada pokok perkara (Persidangan dimulai pertama kali sesuai jadwal Kamis, tanggal 25 Mei 2023) sehingga putusan praperadilan tanggal 22 Mei 2023 adalah sah karena masih dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bahwa hakim menggugurkan praperadilan 4/AKTA.PID.PRA/2021/TAR berdasarkan SE MA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan, seharusnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.

Mukhlis membeberkan bahwa kalau hakim menggugurkan praperadilan berdasarkan SE MA mengapa tidak dari awal sejak teregistrasinya perkara tertanggal 16 Mei 2023 seharusnya sudah digugurkan, tetapi majelis hakim terus melanjutkan persidangan selama 7 hari dengan meminta para pihak untuk menyiapkan pembuktian persidangan baik saksi ahli, saksi fakta, serta pembuktian lainnya.

Mukhlis Ramlan, kuasa hukum AMI, tersangka terkait kayu illegal, saat melaksanakan rilis pers, Selasa (9/5/2023).
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum AMI, tersangka terkait kayu illegal, saat melaksanakan rilis pers, Selasa (9/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dan lanjutnya, beberapa kali dalam persidangan kuasa pemohon menyampaikan apakah persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi? Atau ada pendapat lain dan selalu majelis tunggal Agus Purwanto.

Ia melanjutkan, mengutip apa yang disampaikan hakim tunggal, “Kita lanjutkan terus dan diputuskan sampai 7 hari”, Mukhlis Ramlan menilai yang bermakna bahwa tetap berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-XIII/2015, jika dia mengacu pada putusan SE MA seharusnya sudah gugur pada saat teregistrasi pokok perkara di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 16 Mei 2023/jadi proses persidangan menggunakan PMK namun dasar putusan menggunakan SE MA, sehingga menurutnya hakim tunggal praperadilan memberikan putusan yang tidak berkualitas dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved