Berita Tarakan Terkini

Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal

Kliennya ditetapkan tersangka, Mukhlis Ramlan minta Kapolda dan Kapolri jangan tebang pilih, harapkan semua pengusaha kayu ilegal ikut ditangkap.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mukhlis Ramlan, penasehat hukum dari AMI, pengusaha kayu yang sudah ditetapkan tersangka bersama tim melaksanakan rilis pers, Sabtu (29/4/2023) siang kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mukhlis Ramlan, penasehat hukum dari kliennya berinisial AMI melalksanakan rilis pers pada Sabtu (29/4/2023) siang kemarin.

Dalam penyampaian rilis pers bersama rekan-rekannya, fokus yang ia ingin paparkan yakni adanya penetapan tersangka terlalu cepat dilakukan oleh pihak Ditpolairud Polda Kaltara dan permintaan kepada Kapolda Kaltara serta Kapolri agar jangan tebang pilih dan memperlakukan pelaku terduga pengusaha kayu illegal untuk diproses sama seperti kliennya.

Mukhlis Ramlan bersama rekan-rekannya dalam satu tim kuasa hukum dari pria berinial AMI yang dikabarkan sudah ditetapkan tersangka menjabarkan, terkait penetapan tersangka kliennya disebutkan prosesnya hanya dalam waktu satu hari bahkan kurang lebih satu hari dari penangkapan, sampai kemudian pemeriksaan dan langsung ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara.

Ia melanjutkan, atas dasar hal tersebut, kemudian pihaknya memberika keterangan pers kemarin. Pertama pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan Ditpolairud Polda Kaltara, dan apapun yang terjadi dalam proses awal sampai akhir kemarin, pihaknya akan mengambil tindakan hukum berikutnya.

Baca juga: CATAT 8 Armada Siap Berangkat Pagi ini, Rute Tanjung Selor dari Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan

Selanjutnya dikatakan Mukhlis Ramlan, sebagai Kuasa Hukum AMI, yang kedua ingin disampaikan, terkait penetapan tersangka kliennya, maka pihaknya berharap kepada Kapolda dan Ditpolairud Polda Kaltara dalam konteks seluruh rekan di kepolisian untuk menerapkan asas equality before the law.

“Kurang lebihnya ada persamaan setiap warga negara di depan hukum. Kala seorang saudara AMI diperlakukan seperti itu, maka kami berharap, ada juga orang lain berprofesi sama inisial AB, kami mohon ditindak diperlakukan untuk ditangkap juga secara sama dengan perlakuan terhadap klien kami,” tegas Mukhlis Ramlan.

Kemudian selanjutnya yang kedua, milik P atau TA, sama juga lanjutnya dengan apa yang dimiliki klien pihaknya.

Informasinya bahkan volumenya lebih banyak lagi melakukan aktivitas profesi seperti kliennya.

“Tolong teman-teman Polda, Polairud, dan seperti apa yang dilakukan terhadap klien kami, tangkap juga TA ini. Kemudian OM, MS dan somel milik IL ini juga masih beroperasi. Ini juga tolong ditangkap teman-teman dari Ditpolairud Polda Kaltara. Saya yakin Pak Kapolda Kaltara menerapkan asas equality before the law,” tegasnya.

Selanjutnya kata Mukhlis Ramlan, termasuk milik inisial PD penjualan kayu HS ia juga meminta ditangkap dan diadili seperti kliaennya, ditindak sama seperti kliennya. Begitu juga inisial SM berprofesi sama.

“Mirisnya yang di-police line milik klien kami di depan Islamic Center. Tapi persis di sebelahnya itu milik inisial BM, ini masih berproses, beroperasi di sana, dan bersebelahan saja tapi tidak ditindak. Kami mohon betul dengan seluruh teman-teman kepolisian Polairut, maupun di criminal umum dan criminal khusus untuk bergerak cepat menindak mereka yang melakukan hal serupa,” terangnya.

Ia melanjutkan pres rilis yang disampaikan dalam rangka setiap warga negara sama kedudukan di depan hukum.

Kedua, menerapkan due procces of law.

Setiap warga negara harus dijamin hak konstitusinya atau perlakuan hukum secara fear.

“Jadi dimana tidak fearnya, kami menganggap kenapa ada perlaku klien kami secara tidak adil. Ini soal keadilan, tapi yang lain masih beraktivitas normal, menguasasi, mengambil, menjual kayu,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved